Selasa, 17 Maret 2009

Partai Politik

A. Pendahuluan
berpikir dan mengekspresikan pikiran dalam bahasa lisan, Pasal 28 E UUD Negara Republik Indonesia 1945 menegaskan bahwa setiap orang berhak berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. Dengan demikian, setiap orang memiliki kebebasan tulisan, gambar, maupun di salurkan bersama-sama melalui kelembagaan organisasi.
Dalam perkembangan masyarakat kearah demokratisasi, gejala berorganisasi tumbuh mengikuti tuntutan alamiah setiap orang dakam bermasyarakatdan bernegara. Sistem kekuasaan dalam sistem demokrasi di bedakan menjadi tiga wilayah, yaitu Negara (state), pasar (market), dan masyarakat (civil society). Organisasi yang bergerak dalam masyarakat dalam bentuk perkumpulan, organisasi kemasyarakatan, atau partai politik. Partai poitik merupakan pelembagaan dari ekspresi ide-ide, pikiran-pikiran, pandangan, dan keyakinan bebas di masyarakat demokraratis. Organisasi partai politik menjadi media yang menjebatani berbagai kepentingan masyarakat terhadap fungsi-fungsi kekuasaan negara dalam rangka terpenuhinya kepentingan mereka sebagai warga negara (Jimy Asshiddiqie, 2005).
Partai politik memiliki peranan yang sangat penting dalam negara modern, karena demokrasi langsung saat ini sudah tidak di mungkinkan lagi dilaksanakan seperti yang pernah di pelopori oleh Yunani kuno. Yunani kuno dapat melaksanakan demokrasi langsung karena jumlahwarga negara yang masih terbatas dan urusan pemerintahan yang belum kompleks.
Sebagai pilar demokrasi, partai politik merupakan wadah seleksi kepemimpinan di tingkat daerah dan nasional, karenanya tidak berkutat dominan pada kekuasaan semata. Amandemen UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 memperkuat eksistensi partai politik di Indonesia sebagai pilar demokrasi. Pasal 6A ayat (2) UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 menyatakan bahwa pasangan presiden dan wakil presiden di usulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum. Pasangan calon inilah yang kemudian akan di pilih oleh rakyat secara langsung sebagai pelaksana prinsip kedaulatan rakyat. Selanjutnya dalam pasal 22E ayat (3) menjelaskan bahwa peserta pemilihan umum untuk memilih anggota DPR dan DPRD adalah partai politik. Dengan demikian calon wakil rakyat yang akan duduk di parlementer adalah berasal dari partai politik. Secara konstitusional, partai politik di anggap penting dan memiliki peran posisi yang sangat strategis dalam penyelenggaraan negara.
Di sisi lain terdapat pandangan skeptis tentang partai politik karena adannya anggapan bahwa partai politik hanya menjadi kendaraan polik bagi para elite politik yang hanya ingin meraih kekuasaannya sendiri dan bukan untuk kepentingan rakyat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar